Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Dihapus, Ganti KRIS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Nantinya, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun alasan pemerintah mengganti sistem ini yaitu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Penerapan KRIS juga bertujuan untuk mencegah terjadinya defisit," ujar Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menkes mengklaim sudah ada 728 rumah sakit yang telah menerapkan 12 kriteria KRIS. Jumlah rumah sakit ini akan terus bertambah hingga tercapai Juni ini.
Kemenkes RI juga telah melakukan survei kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS-JKN. Dari survei tersebut, terdapat 2.531 rumah sakit yang telah memenuhi sembilan dari 12 kriteria KRIS.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.
Jika KRIS diberlakukan, kelas 2 dan 3 nantinya akan digabung. Artinya, kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar.
12 Kriteria KRIS
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria KRIS:
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam.
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur.
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Tenaga kesehatan per tempat tidur.
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Kamar mandi dalam ruang rawat inap
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
Outlet oksigen
Daftar Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
Ada 14 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan siap untuk mulai menerapkan program KRIS di tahun ini.
RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
RSUP J Leimena Ambon
RSUP Surakarta
RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
RSUP Sardjito Sleman
RSUD Soedarso Pontianak
RSUD Sidoarjo
RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
RS Santosa Kopo Bandung
RS Santosa Central Bandung
RS Awal Bros Batam
RS Al Islam Bandung
RS Ananda Babelan
RS Edelweis Bandung