Kelainan Seks, Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Murid Laki-laki
Pria berinisial LRD ini adalah seorang guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) Kecamatan Sooko, Mojokerto. Pria 39 tahun ini jadi tersangka asusila. Ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga murid laki-lakinya. Pria ini diduga memiliki kelainan seks.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani mengatakan, hasil test psikologi yang dilakukan bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, tersangka LRD memiliki kecenderungan perilaku menyimpang. Ia pernah menjadi korban perlakuan kekerasan saat masa kecilnya.
"Pelaku memang ada kelainan seks, di mana itu merupakan hobi atau lifestyle (gaya hidup) yang bersangkutan. Karena pada saat kecil mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga atau pun lingkungan," kata Gondam saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu 13 Juli 2022.
LRD merupakan ustaz senior di TPQ tempat para korban belajar mengaji. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto, pada 1 Juli 2022. Ketiga korban pencabulan LRD adalah YSF, AG, dan FRD.
YSF, bocah 12 tahun, dicabuli sebanyak lima kali. Bocah kelas 6 SD itu dicabuli terakhir kali pada Februari 2022. Korban kedua adalah AG. Bocah 13 tahun ini siswa kelas 6 SD. Ia mengaku dicabuli ustaznya sebanyak 10 kali.
Selanjutnya, korban ketiga adalah remaja berusia 14 tahun. Ia adalah FRD, pelajar kelas 2 SMP. Dia juga mengaku dicabuli ustaz senior itu di TPQ sebanyak 10 kali. Terakhir kali dicabuli pada Januari 2022.
"Korban yang melaporkan tiga orang. Tapi jika ada korban lagi yang ingin melaporkan kami persilakan," imbuh Gondam.
Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap ketiga korban sama. LRD membujuk para santri dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut, LRD mempertontonkan video porno kepada santri. Selanjutnya, ia mempraktikkan adegan porno itu kepada korbannya.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan LRD terhadap tiga murid laki-lakinya ini terungkap saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya, pada April 2022. Salah satu korban asal Kecamatan Sooko itu mengadu, jika kemaluannya dibuat mainan oleh terduga pelaku.
Mendapat aduan dari anaknya tersebut, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Akibat perbuatannya LRD disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pada pasal 82 ayat 2 sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3," imbuh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengakhiri konferensi pers.