Kelabui Polisi, Pemuda Jember Pendam 1.200 Pil Koplo ke Tanah
Pengedar obat keras berbahaya berinisial HY, warga Dusun Jatirejo, Desa/Kecamatan Jenggawah akhirnya dibekuk polisi. Pria berusia 42 tahun itu ditangkap saat menunggu pelanggan di pinggir jalan.
Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio mengatakan, saat anggota sedang melakukan patroli rutin, memergoki tersangka sedang duduk di pinggir jalan. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, polisi langsung menghampiri tersangka.
“Saat kami dekati tersangka langsung melarikan diri. Kemudian kami kejar dan berhasil kita amankan,” kata Subagio, Kamis, 30 Juni 2022.
Polisi kemudian menggeledah badan tersangka dan menemukan dua klip pil koplo siap edar. Pil koplo itu rencana akan dijual kepada pembeli yang sudah membuat janji bertemu di Desa Jenggawah.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Awalnya tersangka mengaku tidak ada barang bukti lain selain dua klip yang sudah disita polisi.
“Setelah kita tangkap, tersangka kita bawa ke rumahnya. Kita melakukan pengembangan menggeledah rumahnya,” tambah Subagio.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Polisi terus melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Hingga akhirnya polisi menemukan tanah gembur bekas galian, tepat di halaman rumah tersangka. Polisi kemudian menggali tanah itu, dan menemukan bungkusan mencurigakan.
Setelah dibuka, ternyata bungkusan itu berisi 1.200 butir obat keras berbahaya merek Trihexypenidil. Diduga kuat tersangka sengaja menyembunyikan obat keras berbahaya itu untuk mengelabui petugas.
Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah lama berbisnis okerbaya. Tersangka bisa menjual kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai petani hingga pelajar.
Polisi saat terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.