Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Komnas PA Siapkan 56 Pengacara
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) terus mengawal perkembangan hukum kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial JEP. Mereka menyiapkan 56 pengacara untuk membantu proses penuntutan dari jaksa. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan Polda Jatim kepada kejaksaan
JEP sendiri merupakan pendiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah melakukan kejahatan seksual kepada sejumlah peserta didiknya.
"Untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan baik, Komnas PA, Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI telah menyiapkan 56 lawyer untuk memberikan dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk sebagai pengacara negara," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Sabtu 18 September 2021.
Arist mengatakan bahwa Kasubdit Renakta Polda Jatim sudah mengirimkan berkas perkara tersangka kepada kejaksaan dan saat ini masih menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Harapan Komnas PA, berkas perkara yang dikirimkan Polda Jatim adalah lengkap sehingga JPU menetapkannya berkas perkara tersangka ini sudah P21 dan siap untuk disidangkan," katanya.
Sementara itu Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandy mengatakan pihaknya masih belum memeriksa pelimpahan berkas perkara kejahatan seksual dari Polda Jatim tersebut. "Saya belum memeriksa nggih. Karena ini saya posisi lagi di Jakarta ada agenda kedinasan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Untuk berkas perkara dari Polda Jatim kata dia, sebelum dilimpahkan kepada Kejari Kota Malang, akan melalui pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, lalu dilimpahkan kepada Kejari setempat. Kejati akan memeriksa kelengkapan berkas terlebih dahulu. "Jadi mungkin masih menunggu info besok," katanya.
Advertisement