Kekerasan Seksual Pada Anak Tertinggi di Indonesia
Presiden Joko Widodo mencatat adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak misalnya, mencatat kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 lalu bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Kamis, 9 Januari 2020.
Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," kata Presiden.
Merujuk pada fakta itu Presiden Joko Widodo menginstruksikan penanganan kasus kekerasan pada anak hendaknya diprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan.
"Prioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat," kata Prediden.
Pencegahan tersebut harus dikemas dengan berbagai model kampanye dan edukasi yang menarik dan bisa menggugah kepedulian sosial agar masyarakat turut bergerak melakukan pencegahan.
Selanjutnya, Kepala Negara minta optimalisasi sistem pelaporan dan pengaduan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Sistem tersebut supaya mudah diakses dan diketahui masyarakat luas. Sehingga bila ada kejadian bisa segera dilaporkan supaya pemerintah dapat bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.
"Korban, keluarga, atau masyarakat harus tahu kemana harus melapor. Nomor layanannya berapa yang jelas dan mudah diketahui. Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya," kata Presiden.
Presiden juga menyerukan dilakukannya reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan yang ada. Ia memberikan gambaran bahwa manajemen penanganan tersebut hendaknya terintegrasi dalam satu atap bahkan termasuk pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan.
"Bila perlu one stop services mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan," ujarnya.
Jokowi juga menyerukan agar penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan pada anak.
"Proses penegakan hukum yang memberikan efek jera terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak dan juga layanan pendampingan hukum sangat penting sekali diberikan," pesan Presiden.
Jokowi meyakini bahwa kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es dimana selama ini kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan atau bahkan tidak sampai kepada pihak berwenang. Oleh karenanya, di hadapan jajaran terkait, Presiden meminta hal tersebut untuk dijadikan perhatian bersama.