Kekerasan Seksual Bocah di Malang, Kuasa Hukum Siapkan 11 Advokat
Polresta Malang Kota sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka pelaku pemerkosaan dan kekerasan pada anak di bawah umur pada 24 November 2021, kemarin. Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara untuk bisa melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
Terkait hal tersebut ketua tim kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdhoni mengatakan pihaknya sudah memiliki tim untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke persidangan nanti. "Untuk proses pendampingan hukum ada 11 advokat. Semua siap untuk turun (dalam persidangan nanti)," ujarnya pada Kamis 25 November 2021.
Namun sebelum dilakukan persidangan kata Merda, pihak kepolisian maupun pengadilan nanti bakal menyediakan proses diversi antara pihak korban dan pelaku. Hingga saat ini ujar Merda, pihaknya masih fokus memulihkan kondisi psikis korban.
"Saat ini kami membantu proses trauma healing agar korban siap ketika dimintai keterangan di kejaksaan maupun saat nanti menjadi saksi korban di pengadilan," katanya.
Meski begitu kata Merda, keputusan untuk melanjutkan kasus ini hingga tahap persidangan nanti tetap berada di tangan ibu dari korban. "Kalau penasihat hukum berharap proses ini sampai di pengadilan dan ditemukan keadilan untuk korban dan tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung pada Kamis 18 November 2021, lalu. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan anak-anak yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.