Kekerasan Rohingya, Muslim Gambia Laporkan Myanmar
Kekerasan yang dialami Muslim Rohingya di Myanmar banyak disebut sejumlah pihak sebagai upaya genosida. Komunitas Muslim dari luar negeri pun intervensi dalam kasus tersebut. Yang terakhir adalah langkah Muslim Gambia menggugat Myanmar di Pengadikan Internasional (ICJ) di Den Haag, November tahun lalu. Dampaknya Myanmar harus menyerahkan laporan berkala pada ICJ.
Sebelum mengeluarkan putusan akhir, ICJ meminta Myanmar melaporkan setiap bukti kekerasan dan tindakan pencegahannya. Laporan pertama telah diserahkan Myanmar pada ICJ, Minggu 24 Mei 2020. Myanmar wajib memperbarui laporannya setiap enam bulan sekali.
Namun, pemerintahan Myanmar enggan menjelaskan detil laporan tersebut. Menteri Luar Negeri menolak memberikan konfirmasi pada Reuters, dikutip Senin, 25 Mei 2020. ICJ juga belum memberikan konfirmasi terkait ini.
Selama dua bulan terakhir, Myanmar telah mengeluarkan perintah yang melarang personel pemerintahan untuk melakukan genosida atau menghancurkan bukti kekerasan, dan serta untuk menghentikan ujaran kebencian.
Sebelumnya, kekerasan yang dialami oleh Muslim Rohingya telah berlansung lama, menyebabkan banyak korban meninggal dan sedikitnya 730 ribu warganya terusir. Kekerasan terhadap etnis Rohingya menjadi perhatian dunia internasional. Bahkan Indonesia juga sempat terlibat dalam mediasi konflik Rohingya dengan pemerintah Myanmar.
ICJ adalah pengadilan yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengadilan ini menyelesaikan sengketa antar negra, setya memberikan poini terkait isu internasional yang dimandatkan oleh PBB. Putusannya menjadi sumber dari hukum internasional.