Kekerasan Wartawan, Dewan Pers Sayangkan Hakim Tak Tahan Terdakwa
Dewan Pers sayangkan keputusan Majelis Hakim yang tidak menahan dua terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, meski mereka divonis bersalah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
Agung mempertanyakan, kenapa Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terdakwa Firman dan Purwanto. Dirinya pun berharap mendapatkan penjelasan dari keputusan tersebut.
"Yang tidak kami dengar adalah (perintah hakim soal) penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya sebenarnya bergarap supaya kedua polisi aktif tersebut ditahan dalam sidang putusan. Sebab, kasus ini sudah jelas merugikan korban, yakni Nurhadi.
"Karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan. Ini rasanya jadi atensi serius," jelasnya.
Lebih lanjut, Agung juga mencatat jika putusan yang diberikan hakim dalam sidang turun jauh dari tuntutan jaksa. Yakni, dari yang awalnya 1,5 tahun, dipangkas menjadi 10 bulan penjara.
"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari (tuntutan) 1,5 tahun jadi 10 bulan," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penentut Umum (JPU) Winarko mengatakan, dalam sidang putusan hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Keduanya baru dimasukkan penjara saat kasus sudah inkrah.
"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," kata Winarko.
Sebelumnya, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan landasan tersebut, majelis hakim tak hanya memutuskan keduanya mendapatkan hukuman 10 bulan penjara, namun mereka juga divonis membayar restitusi kepada korban.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," jelasnya.
Advertisement