Kekerasan Jurnalis Tempo, Ketua AJI Surabaya Dimintai Keterangan
Penyidik Polda Jatim telah memanggil Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, Selasa, 13 April 2021, siang terkait penyelidikan dalam kasus kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi.
Ketua AJI Surabaya itu pun mendatangi Mapolda Jatim dengan didampingi oleh pengacara dari LBH Lentera dan LBH Surabaya, yang menjadi bagian dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.
Eben Haezer mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB. Penyidik melontarkan sebanyak 14 pertanyaan, seputar status keanggotaan Nurhadi di AJI Surabaya.
“Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” kata Eben, Rabu, 14 April 2021.
Selain itu, kata Eben, penyelidik juga menanyakan tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani.
Eben juga menyatakan bahwa penyelidik juga bertanya kepadanya tentang kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI?
Eben pun menyatakan bahwa di kalangan jurnalis, apa yang dilakukan Nurhadi dengan datang ke acara tersebut tanpa pemberitahuan adalah bagian dari investigasi untuk mengejar klarifikasi kepada Angin.
Apalagi, Nurhadi datang ke lokasi dengan persiapan khusus, misalnya mengenakan busana batik seperti halnya tamu pesta pernikahan pada umumnya.
“Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI,” jelasnya.
Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan adalah untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani oleh KPK.
Nurhadi datang ke sana, lanjut Eben, karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan melakukan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.
“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari Kode Etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” kata dia.
Dia juga menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan berpura-pura sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Sebab, cara seperti itu memang lazim digunakan untuk mengungkap isu.
“Toh pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” tutupnya.
Advertisement