KontraS: Polisi Harus Sigap, Jurnalis Musti Berani Ungkap
Dalam penyelesaian kasus jurnalis Tempo Nurhadi yang mengalami kekerasan oleh oknum aparat, KontraS Surabaya meminta pihak kepolisian baik Polrestabes surabaya, Polda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk lebih sigap menangani kasus-kasus kekerasan jurnalis.
Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, ia melihat selama ini banyak kejadian atau kasus serupa dengan Nurhadi, yang juga dialami oleh jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistiknya sering kali kasusnya tak selesai.
"Selama ini saya lihat banyak yang ending kasusnya itu mandek atau berhenti. Makanya kami minta, kami berharap kasus ini bisa jadi titik balik polisi untuk menindak tegas oknum-oknum pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Pers dan unsur pidana yang berlaku," kata Khoir, Senin 29 Maret 2021.
Ihwal penanganan kasus kekerasan oleh kepolisian, KontraS meminta kepada awak media atau jurnalis untuk berani speak up jika mengalami kekerasan oleh pihak mana pun. Baik narasumber maupun pihak-pihak lain.
Sebab, jika kawan media tidak berani speak up atau berbicara lantang, maka kasus-kasus kekerasan jurnalis tidak akan bisa terungkap, bahkan tidak bisa terselesaikan dengan baik.
"Harapan kami kepada kawan-kawan jurnalis, jika mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas dan fungsinya, kemudian berani mengungkapkan peristiwa ini. Jangan sampai diam saja ketika mengalami tindak kekerasan, karena kerja-kerja media itu kan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," katanya.
Sebagai informasi, seorang jurnalis di Surabaya, Nurhadi, mengaku mengalami kekerasan verbal dan fisik dari oknum aparat Polri ketika sedang melakukan kerja jurnalistiknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021, hingga Minggu 28 Maret 2021 dini hari WIB.
Advertisement