Kekerasan Guru SMPN 49, DPRD Surabaya Minta Pelaku Dihukum Berat
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan guru olahraga SMPN 49 yang menjadi pelaku penganiayaan kepada muridnya harus dihukum berat.
"Apapun alasannya. Jelas, itu tindakan kekerasan. Itu salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus diberi sanksi berat," katanya, Minggu, 30 Januari 2022.
Reni Astuti mengaku, telah menerima dan melihat video kekerasan guru kepada siswanya tersebut. Namun, ia tidak mengetahui kronologis peristiwa itu.
"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan). Ternyata benar kejadiannya di Surabaya," kata.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
"Ayat limanya menyebut, melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," ujar Reni.
Reni berharap, Dispendik Surabaya dan pihak sekolah segera bertemu dengan korban dan meminta maaf. Ia juga ingin agar stakeholder memberikan pendampingan psikis kepada siswa lain yang berada di satu kelas.
"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," ucapnya.
Perlu diketahui, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014").
Dalam UU tersebut menyatakan (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Advertisement