Kekerasan di Pesantren Harus Dicegah, Ini Saran KPRK MUI
Kekerasan di dunia pendidikan masih terjadi di Indonesia. Memang cukup disayangkan bila kekerasan terjadi di dunia pendidikan, apalagi pendidikan Islam sebagaimana pondok pesantren. Hal itu justru menciderai citra lembaga pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai keadaban dan akhlak yang baik.
Kekerasan dan pelecehan seksual dimana pun khususnya di pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus distop.
"Oleh karenannya, kami mendorong agar pesantren memperkuat kembali misi mulia yang ada di pesantren dengan melakukan langkah konkret di antaranya melakukan tansiqul harakah atau gerakan bersama," tutur Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI) Dr Siti Ma'rifah Ma'ruf.
Siti Marifah menambahkan, langkah konkret lainnya adalah dengan melakukan pernyataan sikal bersama untuk menyerukan stop kekerasan dan pelecehan seksual di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
Terapkan keadilan restoratif
Pihaknya mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Pondok Pesantren. Di antaranya, Siti Ma'rifah menyebut, melalui restorative justice (keadilan restoratif).
“Setiap pihak bersama-sama menyelesaikan persoalan kekerasan seksual secara proporsional berkeadilan dengan melibatkan ahli yang kredibel seperti psikolog, akademisi dan lainnya,”kata Siti Ma'rifah dalam keterangan dikutip Senin 5 September 2022.
Siti Ma'rifah mengungkapkan, pihaknya akan membuat role model pesantren sebagai contoh pesantren yang ramah anak. Hal itu harus diiringi kordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Nanti akan ditindaklanjuti dengan stakeholder terkait dengan mambuat role model pesantren ramah anak itu seperti apa,” sambungnya.
Siti Marifah mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kementrian Agama yang membidangi pesantren, KPPA, lembaga perguruan tinggi terkait untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual.
Lebih lanjut, Siti Ma'rifah menerangkan, pihaknya akan melibatkan para ahli yang kredibel seperti psikolog dan akademisi melalui penyiapan pelatihan konselur yang akan melakukan pendampingan di pesantren atau lembaga pendidikan.