Kekayaan Suharso Monoarfa Cuma Rp84 Juta?
Suharso Monoarfa telah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Dengan begitu, Plt Ketua Umum PPP ini memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Suharso Monoarfa melaporkan kekayaannya pada 14 Maret 2019. Saat itu, ia menjabat sebagai anggota Wantimpres. Hartanya Rp 84.279.899, berupa kas dan setara kas. Sementara informasi lainnya seperti tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin tidak tercantum.
Jumlah itu jauh berbeda dengan pelaporan sebelumnya, pada 23 November 2009. Kekayaannya Rp 13. 398.378.000. Suharso Monoarfa saat itu menjabat Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Rincian sebagai berikut:
1. Harta tidak bergerak berjumlah Rp 4.310.838.000, terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Jakarta Pusat, Bandung, Bandung dan Bogor.
2. Harga bergerak berjumlah Rp 878.000.000 yang terdiri dari mobil Honda, Toyota Alphard dan motor Yamaha.
3. Harta bergerak lainnya yang terdiri dari logam mulia senilai Rp 7.810.000.000, dan benda lainnya senilai Rp 207.500.000
4. Giro dan setara kas senilai Rp 192.040.022.
Terkait jauhnya beda harta kekayaan tersebut, KPK akan memverifikasi ulang terhadap Suharso Monoarfa.
"Jadi prinsipnya karena kami gunakan mekanisme pelaporan elektronik maka semua input awal itu berasal dari penyelenggara negaranya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Nanti kami akan verifikasi dan akan kami klarifikasi terhadap penyelenggara tersebut," sambung dia.
Febri menyebut tak menutup kemungkinan ada kesalahan dalam pengisian LHKPN tersebut. Ia mencontohkan pernah ada kasus salah input sehingga harta kekayaan berbeda dengan aslinya.
"Ada beberapa kejadian ya dulu ada yang pernah input nolnya bukan kurang tapi lebih," ujarnya.
Selain menunggu proses verifikasi dari tim KPK, lanjut Febri, jalan yang bisa diambil lainnya adalah melaporkan ulang kepada KPK dengan cara mengupdate LHKPN tersebut.
"Atau pilihan keduanya bisa juga laporkan kembali pada KPK untuk berikan update karena sekarang update LHKPN sangat mudah," tuturnya.
Advertisement