Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 7,8 Miliar
Presiden Jokowi telah melaporkan harta kekayaan terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 24 Februari 2022. Mengutip dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Jokowi dari laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan orang nomor satu di Indonesia itu mencapai Rp 71.471.446.189. Ada kenaikan sekitar 7,8 miliar dari laporan tahun sebelumnya.
Presiden Jokowi melaporkan kepemilikan 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan dengan nilai keseluruhan Rp59.445.696.000. Seluruh tanah merupakan hasil sendiri.
Di kategori alat transportasi dan mesin, Presiden Jokowi melaporkan kepemilikan 7 unit mobil dan 1 unit motor. Total nilai kendaraan Rp467 juta.
Rinciannya:
- Mobil Suzuki Pick Up tahun 1997, hasil sendiri, Rp10 juta
- Mobil Isuzu Truck tahun 2002, hasil sendiri, Rp50 juta
- Motor Yamaha Vega tahun 2001, hasil sendiri, Rp2 juta
- Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri, Rp140 juta.
- Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1996, hasil sendiri, Rp60 juta
- Mobil Isuzu Truck tahun 2002, hasil sendiri, Rp35 juta
- Mobil Nissan Grand Livina Minibus tahun 2010, hasil sendiri, Rp70 juta
- Mobil Nissan Juke Minibus tahun 2012, hasil sendiri, Rp100 juta.
Mantan Walikota Surakarta ini juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp356.950.000; Kas dan Setara Kas Rp11.511.130.292; dan utang Rp309.330.103. Sehingga, total kekayaan Presiden Jokowi seluruhnya mencapai Rp71.471.446.189.
Jumlah harta kekayaan mantan Gubernur DKI Jakarta ini meningkat sebanyak Rp 7.854.510.371 dari laporan tanggal 12 Maret 2021. Saat itu, jumlah harta Presiden Jokowi senilai Rp 63.616.935.818. Ada kenaikan harga di kategori tanah dan bangunan.