Kekayaan Dirut PLN Sebelum Jadi Tersangka Sebesar Rp119 M
Harta Direktur Utama PLN Sofyan Basir menurut situs e-LHPKN KPK sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 senilai Rp119 miliar.
Sofyan terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada 31 Juli 2018 untuk perolehan harta 2017. Total harta Sofyan sebesar Rp 119.962.588.941.
Dari harta tersebut tercatat Sofyan memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan Rp 37.166.351.231.
Dia juga tercatat punya 5 jenis mobil, yaitu Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Kelima mobilnya itu bernilai total Rp6,3 miliar.
Di samping itu, Sofyan juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp10,2 miliar, surat berharga Rp10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Di LHPKN, Sofyan tidak melaporkan hutang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Dia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Hingga akhirnya, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1)," ujar Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa, 23 April 2019. (wit/ant)
Advertisement