Kejutan, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Richard dinilai banyak membantu sebagai justice collaborator. Vonis ini jadi yang paling ringan di antara lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung salah satu televisi nasional, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya hakim menilai Richard Eliezer sebagai justice collaborator banyak berperan dalam mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J.
Terlihat Richard Eliezer menelangkungkan tangan di hadapan wajahnya saat mendengar vonis hakim.
Diketahui, peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat.
Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Tuntutan ini menjadi yang paling berat di antara para terdakwa pembunuhan Brigadir J, setelah tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Advertisement