Kejinya Guru Cabul, Perkosa Santriwati dan Paksa Buat Proposal
Kasus guru dan pengelola pesantren di Bandung yang memerkosa 13 santriwatinya, kini sedang bergulir di pengadilan. Namun, pengacara korban mengajukan fakta baru yang luput dari penyidikan. Selain memerkosa, Herry Wirawan, 36 tahun, juga dituduh melakukan eksploitasi, memaksa santriwati membuat proposal.
Santriwati Bekerja
Pemilik dan pengelola pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, di Cibiru, Bandung tidak hanya memerkosa 12 santriwati anak-anak hingga melahirkan bayi. Herry Wirawan juga disebut mengeksploitasi anak-anak untuk bekerja dan mengelola urusan administrasi pondok.
"Anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal kan itu bagian Tata Usaha, kalau dia sekolah benar itu ada bagian nya. Eksploitasi ini juga mereka dipekerjakan yang seharusnya anak-anak tidak lakukan seperti membuat proposal sama tata usaha," kata Yudi Kurnia, pengacara 11 dari 13 korban Herry Wirawan, dikutip dari detik.com, Rabu 22 Desember 2021.
Menurutnya, pengakuan itu datang dari santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan. Tragisnya, proposal yang dibuat anak-anak itu kemudian digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi guru bejat tersebut.
"Itu buat untuk keuntungan mencari dana sementara anak anak ini keseharian kerja-kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," katanya.
Luput dari Penyidikan
Namun, menurut Yudi, kondisi eksploitasi yang dialami santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan itu luput dari materi penyidikan.
Ia pun meminta agar pengembangan kasus juga menjangkau dugaan eksploitasi yang dilakukan pada santriwati berusia anak-anak tersebut. "Eksploitasi ini kayanya luput dari penyidikan," tandasnya.
Diketahui, ustaz atau guru serta pengelola pesantren Tahfiz Al-Ikhlas Herry Wirawan kini sedang menjalani persidangan dengan kasus perkosaan pada 13 santriwatinya. Sebagian besar dari santriwati yang berusia anak-anak harus melahirkan bayi akibat tindak kekejian Herry Wirawan. Sedikitnya 9 bayi telah dilahirkan santriwati korban Herry Wirawan.