Keji! Brimob, Kepala Desa dan Guru Perkosa Bocah 15 Tahun
Kasus tindak perkosaan yang dialami RO, 15 tahun pada April 2022 hingga Januari 2023, menyeret 11 tersangka pelaku. Di antaranya termasuk seorang anggota Brimob di Polda Sulawesi Tengah, guru, dan seorang kepala desa.
Brimob Tersangka
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan jika pihaknya telah menetapkan MKS, anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus perkosaan RO.
Penetapan MKS sebagai tersangka, menjadi yang paling akhir, menyusul 10 pelaku lain yang sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Penetapan MKS berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku sejak Rabu, 31 Mei 2023. Setelah ditetapkan tersangka, MKS akan segera ditahan, sesuai prosedur.
Diketahui, MKS adalah seorang polisi berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong. Ia telah dinonjobkan dari tugasnya, sejak kasus ditangani kepolisian.
11 Tersangka
Kasus pemerkosaan terhadap RO, yang kini berusia 16 tahun, melibatkan total 11 tersangka. 10 tersangka lain, adalah HR 43 tahun yaitu kepala desa di Parigi Moutong, kemudian ARH 40 tahun seorang guru SD di Desa Sausu, selanjutnya AK 47 tahun, AR 26 tahun, MT 36 tahun, FN 22 tahun, K 32 tahun, A, AS dan AA.
10 di antaranya sudah ditahan, dan satu orang berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang.
Kronologi Perkosaan
Kasus perkosaan pada anak tersebut bermula dari perjalanan RO ke salah satu lokasi bencana banjir di Parimo. Ia datang mengantarkan bantuan pada tahun 2022.
Namun setiba di lokasi, salah satu pelaku yang berprofesi sebagai guru, menjanjikan pekerjaan di sebuah restoran kepada korban.
Sebab percaya dengan pelaku, korban pun menuruti perkataan pelaku. Belakangan diketahui, jika janji itu tak pernah terwujud.
Korban justru dijadikan pemuas nafsu dari para tersangka. Mereka memerkosa korban dengan iming-iming berbagai pemberian, di tempat dan waktu yang berbeda. Bahkan salah satu pelaku menjanjikan akan menikahi korban, bila korban kemudian hamil.
Kasus terbongkar setelah korban mengeluh sakit di alat reproduksinya, pada Januari 2023, kepada orang tuanya. Berawal dari hal itu, korban pun menuturkan aksi bejat dari 11 orang dewasa tersebut.
Kondisi korban sendiri sempat memburuk akibat infeksi berat di alat reproduksinya. Korban juga melakukan operasi tumor dan terancam harus mengangkat rahimnya akibat kekerasan seksual yang dialami.
Polisi sendiri menjerat 11 tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 undangu-ndang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement