Keji, Bocah 13 Tahun Diperkosa Tiga Pria di Kebun Sawit
Sungguh biadab aksi tiga laki-laki dewasa di Pandeglang. Mereka memperkosa bocah berusia 13 tahun di kebun sawit. Pelaku bahkan menguntit korban sebelum melampiaskan nafsu bejatnya pada bocah tak berdaya. Masing-masing SA, 25 tahun, NG 40 tahun, dan DI 30 tahun.
Kronologi 3 Laki-laki Perkosa Bocah
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, menuturkan kronologi kejadian memilukan itu.
Awalnya, tiga pelaku beraksi dengan membuntuti korban. Sampai di lokasi yang sepi, tepatnya di kebun sawit Kecamatan Bojong, Pandeglang, tiga pelaku pun memperkosa korban yang tak berdaya itu.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tua dan siapapun," kata Fajar, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Sabtu 2 Oktober 2021.
Orang Tua Lapor Polisi
Beruntung korban berani lapor atas kejadian yang menimpanya, pada orang tuanya. Keluarga pun melaporkan hal itu pada polisi setempat dan segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Hasilnya, identitas tiga pelaku segera dikantongi. Dua pelaku pun berhasil ditangkap, dan satu pelaku masih buron. "Dua pelaku ditangkap,SA (25) dan NG (40). Satu pelaku lainnya, DI (30), sedang kita buru," katanya.
Belum diketahui bagaimana nasib korban dan trauma yang dihadapi, namun polisi menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat pelaku, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76D, Pasal 82 juncto Pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(Cni)