Kejati Tulungagung akan Umumkan Tersangka Korupsi di Batangsaren
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Berdasarkan hitungan BPKP, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta. Kerugian ini diperoleh dari periode tahun anggaran 2014 hingga 2019. Angka potensi kerugian negara ini paling besar dibanding kasus korupsi di tingkat desa yang ditangani selama ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, mengatakan pihaknya berupaya cermat menangani kasus ini, agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak terkait.
"Kami menghindari jangan sampai ada celah hukum atau celah administrasi yang dimanfaatkan. Karena itu prosesnya sangat hati-hati," tegas Beni, Senin, 11 Maret 2024.
Proses audit potensi kerugian keuangan negara cukup lama, karena ada 6 tahun anggaran. Selain itu poin-poin yang diperiksa, termasuk pemeriksaan di lapangan juga banyak titik.
Kejari Tulungagung tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Kami akan kembali meminta keterangan kembali 50 orang saksi yang sebelumnya pernah diperiksa," sambung Beni.
Saat ini penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka. Namun proses penetapan ini harus melakukan mekanisme ekspose di internal Kejari Tulungagung.
Proses ini akan dilakukan setelah semua saksi yang ditentukan telah memberikan keterangan. "Kami masih menyelesaikan pemeriksaan para saksi, sebelum menetapkan tersangka," pungkas Beni.
Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dari tahun 2014 hingga 2019. Salah satu modusnya adalah menyewakan tanah aset kas desa namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung juga pernah menggeledah kantor Desa Batangsaren, pada 3 Oktober 2022 silam. Penggeledahan dilakukan karena Kejari menilai Pemdes Batangsaren tidak kooperatif, seperti tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Tim dari Kejari Tulungagung juga menyita banyak dokumen, sebuah komputer serta belasan stempel toko dan katering. Stempel-stempel ini diduga dipakai untuk membuat laporan keuangan desa.
Total ada tiga kotak barang berisi dokumen yang disita dari kantor Desa Batangsaren. Dokumen yang disita seluruhnya terkait laporan keuangan desa, seperti RAB kegiatan fisik desa dan LPJ.
Advertisement