BAP Kasus KM Arim Jaya Dinyatakan P-21
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono.
"Hari ini saya tandatangani P21 nya. Untuk persidangannya nanti, kami menunggu tahap II dari kepolisian," ujarnya, Selasa, 30 Juli 2019.
Kini, kata Asep, kejaksaan tinggal menunggu tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim.
Soal pelaksanaan persidangan nanti, kejaksaan akan melihat keberadaan para saksi terlebih dahulu. Jika saksinya banyak dari Sumenep, Madura, Asep memastikan persidangan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Lokasi kasus ini kan di tengah laut, saya akan lihat saksi lebih banyak di mana. Ini yang menjadi bahan pertimbangan rujukan pengadilan yang menyidangkan kasus ini," ujar Asep.
Meski demikian, kata Asep, penentuan lokasi sidang itu merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP. "Kalau banyak di Madura, ya saya limpahkan ke Madura. Tapi kalau nanti saksinya banyak di Surabaya, kita limpahkan ke PN Surabaya," kata Asep.
Sebelumnya, KM Arim Jaya yang mengangkut 60 an penumpang dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep, Madura, menuju ke Kalianget tenggelam usai dihantam ombak, pada Senin, 17 Juni 2019, lalu.
Polisi menetapkan Arim, pemilik sekaligus nahkoda KM Arim Jaya menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Dalam pasal tersebut tersangka dituduh melakukan pelanggaran pelayaran dengan tanpa izin berlayar yang menyebabkan orang lain meninggal. Hukuman maksimalnya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (frd)
Advertisement