Kembali, Kejati Panggil 2 Mantan Ajudan Bambang DH
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya.
Kedua orang tersebut ialah Harun Ismail dan Kenny Pieter Tupamahu yang merupakan mantan ajudan Bambang Dwi Hartono saat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya tahun 2002-2010.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan ajudan wali kota.
"Betul sekali, pekan lalu ajudan Pak Bambang yang bernama Maryono. Hari ini ajudannya yang bernama Harun dan Kenny. Keduanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Didik, Senin, 1 Juli 2019.
Didik tidak secara gamblang menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap dua saksi tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang disodorkan kepada dua mantan ajudan tersebut berkaitan dengan upaya dari Bambang DH selaku Wali Kota Surabaya untuk mengembalikan aset yang dikuasi YKP.
“Ya, mereka kan ajudan, kurang lebih pasti mengetahui upaya yangh dilakukan Bambang saat ingin menyelamatkan YKP dahulu,” kata Didik.
Sebelumnya, Selasa, 25 Juni 2019 lalu, Mantan Wali Kota Surabaya 2002-2010, Bambang DH diperiksa sebagai saksi di Kejati terkait dugaan kasus korupsi YKP dan PT Yekape. Bambang saat itu diperiksa selama lima jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Kepada wartawan yang hadir saat itu, Bambang mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha untuk menyelamatkan aset-aset pemkot yang dikuasai YKP agar segera dikembalikan.
Dirinya mengaku pernah mengirim surat ke YKP memohon untuk mengembalikan kembali aset ke pemkot pada tahun 2007. Sayangnya saat itu Bambang mendapat respon penolakan oleh YKP dan hingga saat ini Bambang masih menyimpan salinan surat tersebut. (faq)
Advertisement