Kejati Jatim Tunjuk 17 JPU Untuk Sidang Tragedi Kanjuruhan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tragedi Kanjuruhan. Di sisi lain, saat ini dakwaan masih dalam proses penyusunan.
“(JPU) yang nangani lima berkas perkara (tersangka tragedi Kanjuruhan) tersebut 17 orang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Senin, 26 Desember 2022.
Namun, Fathur tidak menyebutkan secara pasti tanggal digelarnya persidangan peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu. Pihak JPU saat ini tengah menyusun dakwaanya. “JPU masih menyusun dakwaan untuk para tersangka, maksimal 20 hari sejak tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menyiapkan penjagaan selama jalannya sidang tragedi Kanjurhan. Meski demikian, jadwal sidang perkara itu hingga sekarang masih belum keluar.
Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian. Mereka akan membantu pengamanan selama sidang lima tersangka tersebut berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapay membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor,” kata Gede, kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 24 Desember 2022.
Akan tetapi, Gede masih belum menjelaskan secara detail terkait proses penjagaan selama proses persidangan. Ia juga akan berkomunikasi terlebih dulu, terkait imbauan kepada suporter Arema yang akan datang. “Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan,” jelasnya.