Dua SPDP Kasus Ahmad Dhani Diserahkan Ke Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menimpa pentolan gerakan #2019GAntiPresiden Ahmad Dhani Prasetyo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan surat yang diterima pihaknya itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani dengan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, dengan pada 18 September 2018.
"Surat itu kemudian juga melampirkan keterangan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober," kata Richard saat dikonfirmasi, Minggu, 18 November 2018.
Kemudian, selain kasus pencemaran nama baik, Kejati juga menerima SPDP Ahmad Dhani dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor yakni B/463/X/RES.1.11./2018/Ditreskrimum, tertanggal 8 oktober 2018.
Namun, dari dua SPDP tersebut, Richard mengatakan pihaknya belum menerima berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda Jatim. Ia menyebut kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap I.
"SPDP sudah kami terima, tapi BAP kedua perkara itu belum kami terima. Kami masih menunggu," kata Richard
Lanjut Richard, Kejati sudah menunjuk sejumlah jaksa penuntut yang nantinya akan meneliti berkas perkara setelah ada pelimpahan ke kejaksaan.
Richrad menyebut jaksa yang ditunjuk dalam kasus pencemaran nama baik itu berjumlah dua orang, yakni Nur Rachman dan Agus Budi Santoso.
Sementara untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan, jaksa yang ditunjuk berjumlah tiga orang yakni Usman, Sabetania dan Novan.
"Jaksa itulah yang kemudian melakukan koordinasi penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau belum," kata dia.
Kata Richard, dalam kasus pencemaran nama baik Dhani disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sedangkan dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan, disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (frd)