Kejati Jatim Sudah Terima Kabar Kematian Dokter Bagoes di Lapas
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima kabar kematian dr Bagoes Soetcipto, SpJP, yang merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
"Saya terima kabar kematiannya tadi pagi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dia mengemukakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa dr Bagoes memiliki riwayat penyakit jantung. Dr Bagoes diketahui meninggal dunia Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kamar yang ditempatinya, Blok G.I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dr Bagoes yang berusia 51 tahun telah divonis 28 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah P2SEM tahun 2010 namun sempat melarikan diri dan dinyatakan buron hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada tahun 2017.
Bagoes tercatat menempati Lapas Porong sejak 29 November 2018 dan hingga kematiannya telah menjalani masa hukuman selama 13 bulan penjara.
Kejati Jatim menyebut dr Bagoes adalah saksi kunci perkara korupsi P2SEM yang merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
Pertama kali kasus ini bergulir di tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya Ketua DPRD periode 2004-2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid yang sebelum meninggal telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Perkara ini kembali dibuka setelah penangkapan dr Bagoes. Penyidik Kejati Jatim mengorek banyak nama pejabat lain yang diduga terlibat korupsi P2SEM.
Bukti-bukti dari keterangan dr Bagoes yang menyebut keterlibatan banyak nama pejabat itu hingga kini sedang digali oleh penyidik Kejati Jatim.
Aspidsus Didik Farkhan menyatakan setelah menerima informasi kematian dr Bagoes, pihaknya masih perlu melihat perkembangan hasil penyidikan. "Kita lihat perkembangan penyidikannya apakah nanti perkaranya bisa dilanjutkan atau tidak," katanya. (an/am)