Kejati Jatim Siapkan 10 JPU Untuk Sidang MSAT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pencabulan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim ada 10 orang,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin, 11 Juli 2022.
Mia mengatakan, telah menerima berkas perkara sejak Jumat, 8 Juli 2022, lalu. Saat ini, berkas perkara dan terdakwa telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat rencana penuntutan (rentut) untuk dibawa ke persidangan nanti,” jelasnya.
MSAT dijerat pasal berlapis yaitu 285 KUHP dengan tentang tindak pidana pencabulan ancaman hukuman pidana 12 tahun dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
“Kemudian ada pasal 289 KUP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucapnya.
Mengenai tanggal persidangan, Mia masih menunggu penetapan dari hakim PN Surabaya. Sebab, penentuan waktu sidang bukan kewenangan JPU. “Kami yakin majelis telah memproses sesuai waktu yang diberikan,” ujar dia.
Meski demikian, Mia menyebut, jadwal persidangan diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis. “Diupayakan sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan hakim,” katanya.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, membenarkan telah menerima penyerahan berkas perkara dan pelimpahan tersangka dari Kejati Jatim. Rencana, MSAT akan disidang pekan depan. "Sidang pertama pada 18 Juli 2022," kata Agung.
Agung mengungkapkan, PN Surabaya telah menunjuk hakim yang akan menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring atau pun luring. "Majelis sudah siap," jelasnya.