Kejati Jatim Punya 14 Hari Selidiki BAP Kasus Tragedi Kanjuruhan
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim kembali menyerahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kepala Seksi Penerbangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, jaksa akan kembali meneliti BAP kasus Tragedi Kanjuruhan dalam waktu 14 hari.
"Nanti diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi atau belum," katanya, Rabu, 14 Desember 2022.
Berkas Tragedi Kanjuruhan itu pertama kali dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke kejaksaan, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. Saat itu ada tiga berkas yang dilimpahkan, untuk enam tersangka.
Berkas pertama yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam pelimpahan tahap pertama itu, enam tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berkas itu kemudian dinyatakan belum lengkap, atau P18. Tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut lalu dikembalikan Polda Jatim atau P19, Senin, 7 November 2022.
Advertisement