Tiga Pengurus YKP Dipanggil Kejati, Ada Peluang Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memeriksa tiga pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. Yekape pada hari ini, Senin 17 Juni 2019 terkait mega korupsi senilai Rp 60 Triliun.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pemanggilan yang dilakukan oleh Kejati tersebut. “Iya ada pemeriksaan tiga pengurus dari YKP. Mereka ini pengurus dan akan dimintai keterangan,” ucap Didik kepada ngopibareng.id Didik menambahkan bahwa Kejati juga akan memanggil dua saksi dari luar YKP yakni saksi ahli dari Universitas Airlangga dan anggota DPRD Surabaya. “Kita panggil juga satu ahli dari Unair dan sebenarnya Pak Armuji juga dipanggil hari ini namun berhalangan hadir dan akan hadir pada Kamis nanti,” beber Didik. Saat ditanya tentang siapa ahli Unair, Didik masih merahasiakan orang tersebut. “Tenang saja nanti sore saya sampaikan,” ujarnya. Didik tidak menampik pemanggilan tiga pengurus dari YKP akan berpotensi menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. “Ya bisa saja, tenang kita sudah ada nama-namanya nanti ada waktunya kita umumkan. Nanti juga kita kasih tahu siapa saja yang datang hari ini,” pungkas mantan Kejari Surabaya tersebut. Sebelumnya Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni kantor YKP dan PT Yekape pada Selasa 11 Juni 2019 lalu. Sehari setelah penggeledahan, Kejati keluarkan pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP yakni Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo. Pihak Kejati Jatim belum mau membeber kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. Yekape. Namun dia berani memperkirakan jika negara dirugikan sekitar Rp 60 Triliun akibat aksi curang dua organisasi tersebut. (faq)Iklan