Kejati Jatim Nyatakan Lima Berkas Tersangka Kanjuruhan Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, sudah lengkap. Namun, satu tersangka lainya masih belum memenuhi rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan jika lima berkas tersebut dinyatakan lengkap, pada Selasa, 20 Desember 2022.
“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, ketika dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember 2022.
Berkas yang dinyatakan lengkap itu milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Di sisi lain, berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
“Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Fathur.
Berdasarkan informasi, kata Fathur, pihak penyidik Polda Jatim bakal melimpahkan berkas dari kelima tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, pada hari ini. “Infonya hari ini (dilimpahkan tahap II), pastinya konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Dirmanto menyebut, pelimpahan tahan II berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut sudah dalam proses.
“Proses. Tunggu saja di Kejati (Jatim),” ujarnya.
Diketahui, penyidik Polda Jatim pertama kali menyerahkan berkas para tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut pada, 25 Oktober 2022, lalu. Namun, Jaksa menyatakan tak lengkap atau P19 dan mengembalikannya.
Kemudian, polisi memperbaikinya dan menyerahkannya kembali ke Kejati Jatim, pada 21 November 2022. Akan tetapi, Jaksa masih belum melihat perbaikan dan mengembalikan lagi 1 Desember 2022.
Terakhir, penyidik memberikan kembali berkas tersebut ke Kejati Jatim pada 13 Desember 2022, lalu. Dan saat ini, berkas dari lima tersangka tersebut akhirnya diterima oleh Jaksa.