Kejati Jatim Tunggu Pelimpahan Tersangka dan BB
Berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, memang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Jumat 19 Juli 2019 lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Namun itu baru tahap I, belum diketahui, hingga kini, kapan pelimpahan tahap II, yang berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan.
Hal itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono. Ia menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) belum memberikan surat pemberitahuan penyerahan kepada pihaknya.
"Masih P-21, belum ada tahap II dari penyidik. Belum tahu karena itu nanti prosesnya penyidik akan memberitahukan dulu pelimpahan tahap II melalui surat, tapi suratnya belum kami terima sampai sekarang," kata Asep, kepada Ngopibareng, Sabtu 3 Agustus 2019.
Berdasarkan SOPnya, kata Asep, jika setelah 30 hari P-21 diterbitkan, belum ada juga penyerahan tahap II oleh penyidik, maka jaksa pun kembali menerbitkan P-21 A, yang tenggat waktunya juga sama 30 hari.
"Kalau P21 A, berarti 60 hari setelah P-21 pertama diterbitkan, belum ada tahap II, itu kami kembalikan seluruh SPDP dan berkas-berkasnya ke penyidik, itu untuk memberikan ketetapan hukum jangan sampai ini statua tersangka terus," kata dia.
Artinya jika penyidik tak juga melakukan pelimpahan tahap II dan membiarkan kasus ini menggantung, maka, kata Asep bisa saja perkara tersebut dinyatakan ditutup.
"Kasus itu bisa ditutup, karena penyidik kan tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu tidak ada kepastian hukum, jangan sampai kasusnya menggantung," ujarnya.
Ngopibareng.id berusaha mengkonfirmasi terkait hal itu kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera melalui WhatsApp dan telepon. Namun tak ada balasan respon.
Sebelumnya, Sabtu 27 Juli 2019 pekan lalu, Barung sempat mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus amblesnya Gubeng itu dalam waktu dekat.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Barung,
Ia menambahkan, pelimpahan barang bukti dan tersangka ini merupakan ketentuan serta kewajiban usai Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap atau P21, pada Jumat (19/7) lalu.
"Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya.
Hingga kini, kata dia, belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jika jaksaakan menyeret tersangka lainnya, seiring terungkapnya fakta dalam proses persidangan nanti.
“Belum kesana (tersangka baru), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblas Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.
Mereka adalah RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (faq)