Kejati Jatim Masih Dalami Kasus Ujaran Kebencian AMP
Kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, terus didalami. Hingga kini, berkas penyidikan para tersangka belum rampung.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asep Maryono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polda Jatim.
Dalam SPDP itu, ada dua nama tersangka, yakni Tri Susanti atau Mak Susi dan Samsul Arifin.
Namun Asep masih menunggu berkas kasus ini dirampungkan penyidik kepolisian. Asep menyebut, pihaknya akan menentukan jaksa untuk meneliti kelengkapan berkasnya.
"Kami langsung menentukan jaksa peneliti untuk kasus ujaran kebencian, provokasi, dan penyebaran berita hoaks ini," ujar Asep di Surabaya, Rabu 11 September 2019.
Tak hanya itu, Asep mengatakan dirinya sendiri yang akan menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks ini. Namun pihaknya masih menunggu berkas tersebut dikirim polisi.
"Nantinya, jika berkas sudah datang, saya yang akan meneliti berkas kasus ini," ucap Asep.
Sementara itu, saat ditanya terkait upaya praperadilan dari kedua tersangka, Asep mengaku belum mengetahui hal ini. Tetapi Asep mengatakan upaya praperadilan merupakan hak dari tersangka.
"Kami baru menerima SPDP-nya saja, tapi kalau tersangka ingin ajukan praperadilan, silakan saja. Itu hak," ujar Asep.
Tak hanya itu, dalam SPDP, Asep menjelaskan kedua tersangka Tri Susanti dan Samsul Arifin dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi elektronik.
Keduanya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan melawan hukum serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.