Kejati Jatim Kembalikan Lagi Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polisi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan lagi berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim. Hal itu lantaran penyidik disebut masih belum memperbaiki kekuranganya.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, hal tersebut diketahui dirinya saat melakukan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anjar sendiri bersama sejumlah Aremania mendatangi Kejati Jatim, pada Kamis, 1 Desember 2022. Mereka berniat menanyakan terkait P19 atau kelengkapan berkas terkait tragedi Kanjuruhan.
“Karena kami merasa tidak ada perkembangan penydikannya, seolah-olah tidak ada bedanya antara berkas yang belum P19, dan yang belum,” kata Anjar, ketika berada di Kejati Jatim.
Dari hal itu, Anjar mengetahui bahwa Kejati Jatim juga menganggap jika berkas masih belum diperbaiki. Oleh karenanya, jaksa mengembalikan lagi, agar penyidik bisa merevisinya.
“Ternyata ada banyak P19 dari Kejati Jatim yang belum dipenuhi, karena itu per hari ini (Kamis, 1 Desember 2021) juga berkas dikembalikan,” jelasnya.
TGA melalui Anjar berharap agar jaksa menganggap bahwa tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu, merupakan sebuah kesengajaan bukan kelalaian. Oleh karenanya, harus ada penambahan pasal.
“Sehingga karena belum dipenuhi itu disampaikan tidak bisa dinyatakan lengkap atau P21,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman turut membenarkan, adanya pengembalian berkas yang kedua kalinya kepada penyidik Polda Jatim.
“Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan,” kata Fathur.
Meski demikian, Fathur tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik. Sebab hal tersebut sudah termasuk dalam materi pokok perkara.
“Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan (ke publik) karena masuk dalam materi perkara,” jelasnya.
Advertisement