Kejati Jatim Kantongi Calon Tersangka Baru P2SEM
Sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jatim yang terlibat kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2004-2009 dipastikan tak bisa tidur nyenyak. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan ada kemajuan dari perkembangan kasus P2SEM setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, di Kejati Jatim, Kamis 19 Juli 2018.
"Yang pasti ada perkembangan dari hasil pemeriksaan empat saksi yang kita panggil hari ini. Kita kumpulkan keterangan-keterangan saksi dan dokumen surat untuk melengkapi alat bukti," ujarnya.
Ke empat saksi yang dipanggil, salah satunya termasuk Dr. Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM. Mereka diperiksa bersamaan sekitar empat jam.
Diakui Didik ada beberapa nama-nama yang disebut empat saksi ikut terlibat menikmati dana P2SEM, sebesar Rp 277 miliar, "Ada nama-nama yang disebut, tapi masih perlu kita klarifikasi, " ujar Didik yang mengelak menyebut nama yang diungkap saksi.
Disinggung apakah selain anggota DPRD ada pejabat Pemprov Jatim yang juga disebut para saksi, Didik juga masih belum buka suara, "Semua sudah pernah kita panggil untuk di minta keterangan. Nanti kita klarifikasi lagi, " ucapnya.
Sebelumnya, sejak kasus ini dibuka lagi, dr Bogoes kabarnya menyebut ada 15 anggota dewan Jatim pada tahun 2004-2009 yang menerima dana tersebut, dua diantaranya masih aktif sampai saat ini sebagai anggota DPRD Jatim.
Kasus P2SEM sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, termasuk almarhum Fathorrasjid. Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu . sudah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh PN Surabaya.
Dugaan keterlibatan anggota dewan terkait P2SEM, muncul karena waktu itu pencairan dana atas rekomendasi dari anggota DPRD Jatim 2004-2009. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat dana "enak gila" ini (tom)