Kejati Jatim Hampir Kecolongan, Ada Seorang Cairkan Dana YKP 30 M
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang saat ini menyelidiki kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, hampir saja kecolongan.
Ada pihak misterius yang hampir berhasil mencairkan deposito YKP dan PT. Yekape di sebuah Bank di Surabaya. Tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp30,2 miliar mau diuangkan.
Beruntung transaksi itu berhasil digagalkan. Berawal dari pihak bank yang ragu atas permintaan pencairan itu. Karena mendengar Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. Yekape.
Tapi pihak bank itu belum menerima pemblokiran dari Kejati. Karena ragu pihak bank segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.
Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi ketika dikonfirmasi tentang santernya kabar adanya usaha "pembobolan" rekening YKP dan PT. Yekape itu tidak membantah.
"Ah, teman-teman wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoaks dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan," ucapnya kepada ngopibareng.id
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.
Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. "Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT. Yekape," terangnya. (faq)