Audit Aset YKP, Kejati Jatim Gandeng BPKP
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk menghitung total aset kekayaan dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dalam kasus dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.
"Iya tadi tim eskpose (penyelidikan) mendatangi BPKP untuk diminta menghitung aset dari YKP,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa, 2 Juli 2019.
Dari pertemuan tersebut, BPKP telah sepakat untuk membantu Kejati Jatim menghitung total aset kekayaan dari YKP.
"Hasil pertemuan tadi BPKP telah sepakat membantu Kejati untuk mengaudit aset yang dimiliki oleh YKP," ujar Didik.
Didik memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengurus YKP meski saat ini para pengurus yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina YKP, Sartono telah bersedia mengembalikan seluruh aset kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Selain mengembalikan aset kepada pemkot, para pengurus YKP juga bersedia untuk mundur dari kepengurusan yang sudah mereka jabat sejak 2002 silam.
"Kita tetap lanjutkan proses, maka dari itu kita menggandeng BPKP untuk mengaudit seluruh aset mereka (YKP),” pungkas Didik. (faq)