Kejati Jatim Cekal 5 Pengurus YKP Surabaya Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah dilakukan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Setelah kemarin menggeledah kantor YKP dan PT Yekape, hari ini Rabu 12 Juni 2019, Kejati Jatim mencekal lima pengurus dari kedua unit perusahaan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pihaknya telah melakukan pencekelan terhadap lima pengurus YKP dan PT Yekape.
"Benar hari ini penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi lewat Asisten Intelijen," kata Didik Farkhan kepada ngopibareng.id.
Didik menjelaskan kelima orang tersebut merupakan orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahannya di PT. Yekape termasuk mereka yang sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur perusahaan.
"Ada lima nama yang sementara ini sudah kami ajukan untuk dicekal ialah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo," jelasnya.
Catur Hadi Nurcahyo merupakan Ketua Pengurus YKP periode 2015-2020, Mentik Budiwijono selaku Direktur PT Yekape Surabaya, Surjo Harjono selaku Pembina, Sartono dan Chairul Huda merupakan mantan Direktur YKP pada tahun 2000 dan 2002.
Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan, tujuan pencekalan untuk memperlancar proses penyidikan. Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Ada kekuatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka" jelasnya.
Apakah pencekalan itu tanda-tanda Kejati Jatim akan segera menetapkan sebagai tersangka? Jaksa Kelahiran Bojonegoro itu tidak mau berspekulasi. "Ah, sabarlah. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kalau ada penetapan tersangka saya kabari,” pungkas Didik.
Sebelumnya pada hari Selasa 11 juni 2019 Kejati Jatim melakukan penggeledahan di dua kantor milik YKP. Operasi tersebut dipimpin oleh Aspidsus Kejati, Didik Farkhan. (faq)
"Ada kekuatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka" jelas Didik Farkhan Alisyahdi