Kejati Jatim Beri Alasan Soal Mantan Dirut PT LIB yang Bebas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya dibebaskan dari masa penahannya di Polda Jatim. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan terkait pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita telah dikembalikan atau P19, pada pada Selasa, 20 Desember 2022.
“Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia, Kamis, 22 Desember 2022.
Akan tetapi, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia (PT LIB) Baru itu tidak benar-benar bebas dari jerat hukum. Sebab, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.
“AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan jika petunjuk terkait kekurangan berkas sudah diberikan, namun penyidik belum memenuhinya.
“Petunjuk ini oleh penyidik belum dipenuhi,” kata Sofyan.
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah lengkap. Namun, satu tersangka lainya masih belum memenuhi rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan jika lima berkas tersebut dinyatakan lengkap, pada Selasa, 20 Desember 2022, kemarin.
“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, ketika dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember 2022.
Berkas yang dinyatakan lengkap itu milik, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Di sisi lain, berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
“Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya
Advertisement