Kejati Jatim Bakal Jebloskan Dhani ke Medaeng Esok
Pemindahan penahanan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo Rabu 6 Februari 2019, sempat dikabarkan batal. Namun hal itu dibantah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Kader Partai Gerindra itu tetap dipindah ke Rutan Medaeng, walau pelaksanaannya diundur menjadi Kamis, 7 Februari 2019, esok.
"Tetap jadi (dipindahkan) cuma pelaksanaannya saja beda. Tentu besok kami lakukan. Bukan batal sih. Ya, kami pindahkan ke Rutan Medaeng, tapi besok," kata Richard, saat dikonfirmasi, Rabu.
Pemindahan penahanan Musikus Dewa 19, kata Richard, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Demi mempermudahan proses persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang tengah menjeratnya.
Keputusan itu pula telah disetujui dua instansi yang berwenang, Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
"Penetapannya sudah ada di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, bahwa kami bisa membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, sampai sidang ini selesai, sepanjang perkara ini" ucapnya.
Soal teknis pemindahan Ahmad Dhani ini, ujar Richard pihaknya bakal menjemput suami Mulan Jameela itu di Rutan Cipinang, untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu, persis setelah persidangan usai, Ahmad Dhani kemudian digelandang ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani penahanan.
"Besok, kita pakai transportasi yang tercepat, pesawat, untuk kita bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, selesai sidang, kita bawa ke Rutan Medaeng," kata dia.
Selanjutnya, di persidangan-persidangan berikutnya, Ahmad Dhani bakal dijemput dari Rutan Medaeng dan dikembalikan ke tahanan yang sama. Hal itu sesuai sebagaimana keputusan majelis hakim.
"Sidangnya besok jam 9, selesai kita bawa lagi, begitu terus sampai sidang habis, sampai perkara selesai. Selanjutnya berapa lama dia di situ ya tergantung hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, menyebutkan, bahwa kliennya itu batal bertolak ke Surabaya, hari ini.
Aldwin mengatakan, Politisi Partai Gerindra itu, bakal berangkat dengan hanya untuk mengikuti persidangan, bukan pemindahan penahanan.
"Jadi Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya, dia hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta," ucap Aldwin.
Alasan pembatalan pemindahan ini kata Aldwin, lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menurutnya tak punya kewenangan untuk menahan kliennya.
"Jaksa itu meminjam, tidak kewenangan menahan, memimjam ke rutan cipinang, maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi," kata dia.
Dengan keberatan pemindahan ini, pihak Dhani dan kuasa hukumnya pun mengaku sudah berkomitmen siap riwa riwi Jakarta-Surabaya untuk mengikuti proses hukumnya.
"Kami siap komitmen riwa-riwi, Ini kan tinggal mekanisme antara Kejari Surabaya saja. Ahmad Dhani dan kuasa hukum tidak ada yang dipermasalahkan. Kami siap-siap saja," ujarnya. (frd)
Advertisement