Kejati Geledah PT YEKAPE Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah dua kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Surabaya pada Selasa 11 Juni 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penggeledahan itu dugaan YKP terlibat tindak korupsi. "Hari ini kita melakukan penggeledahan dua Kantor Yayasan Kas Pembangunan untuk menindaklanjuti penyelidikan. Ada beberapa dokumen yang kami sita dalam satu koper,” katanya. Kedua kantor yang digeledah ialah Kantor Yayasan Kas Pembangunan yang terletak di Jalan Sedap Malam dan PT. Yekape yang merupakan anak perusahaan dari YKP yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma. Menurut Didik, jumlah kerugian sementara tidak bisa diperkirakan namun dirinya menilai bila aset yang dimiliki oleh YKP merupakan nilai kerugian yang nominalnya mencapai triliunan rupiah. “Jadi, ya aset mereka ini kerugiannya, nilainya triliunan," katanya. Didik menambahkan, Kejati sudah menyita dokumen-dokumen milik YKP. Dokumen tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan lebih lanjut dari Kejati. Didik menjelaskan bahwa hari ini Kejati menurunkan dua tim yang tersebar di dua titik. “Ada dua tim, yang satu di YKP dan satunya di PT Yekape. Jumlah tim dari jaksa kurang lebih dari 20 orang," katanya. Didik memastikan akan ada tersangka yang segera diumumkan. Namun pihaknya tidak mengumumkannya dalam beberapa hari ke depan karena akan ada evaluasi mengenai penyelidikan dan perkembangan setelah menyita beberapa dokumen hari ini. Pihak Kejati telah melakukan penyelidikan sejak seminggu sebelum lebaran tepatnya Rabu, 29 Mei 2019. Dalam penyelidikan itu Kejati memanggil 20 saksi. PT Yekape merupakan perusahaan pengembang perumahaan besar di Surabaya. (faq)Iklan