Kejati DKI Siapkan 15 Jaksa untuk Persiapan Sidang Irjen Teddy
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mempersiapkan jaksa yang akan terlibat di sidang Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba. Menyusul berkas perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah P-21 (berkas lengkap).
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya pihaknya menyiapkan para jaksa yang akan terlibat dalam persidangan. Untuk jaksa yang akan terlibat sebanyak 15 orang yang meneliti berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa.
"Kalau gak salah ada 15 jaksa untuk penelitian, untuk persidangan nanti kita gabung dengan jaksa dari Kejari," ujarnya dikutip tempo.co, Kamis, 29 Desember 2022.
Dari 15 jaksa itu, mulai yang ikut meneliti berkas hingga akan terlibat di persidangan, yaitu jaksa penuntut. Untuk sementara 15 orang yang nantinya jumlahnya bisa berkurang atau bertambah.
Penyidik Pola Metro Jaya menyebutkan, berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap atau P21 (lengkap) oleh jaksa. Selanjutnya, aka nada pelimpahan tahap II, yakni dengan menyertakan tersangka beserta barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan untuk pelimpahan tahap II akan dilakukan setelah perayaan malam Tahun Baru 2023 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Berkas pak irjen TM sudah P21," katanya, Jumat 22 Desember 2022.
Dikatakan Kombes Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya sedang menyiapkan pelimpahan tahap II. Rencana Teddy Minahasa beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun baru 2023. "Setelah tahun baru (pelimpahan tahap II)," ujar dia.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan. Kemudian barang terlarang tersebut digantikan dengan tawas.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) dalam kasus narkoba. Atas dasar hal tersebut Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan. “Kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) menjemput dan memeriksa terhadap Irjen TM,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri 14 Oktober 2022.