Kejati Janji Akan Lanjutkan Kasus Meski Aset Sudah Diserahkan
Setelah berhasil mengembalikan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemerintah Kota Surabaya, kemudian muncul pertanyaan apakah kasus ini akan tetap berlanjut sampai penetapan tersangka atau jalan di tempat. Penyebabnya, karena aset sudah kembali sehingga tak perlu ada tersangka.
Kejadian semacam ini sebenarnya bukan hal yang baru. Kejadian seperti terjadi saat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperjuangkan salah asetnya, yaitu Gelora Pancasila yang dicaplok swasta. Begitu aset milik Pemkot Surabaya itu sudah kembali, maka kasus hukumnya jalan di tempat alias mandheg.
Atas keraguan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meyakinkan jika proses hukum terkait aset YKP tetap berjalan, meski aset YKP telah diberikan kepada Pemkot Surabaya. Namun soal tersangka, Kejati menyatakan masih menunggu proses lanjutan.
"Kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta, usai penyerahan aset YKP kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara di Kantor Kejati, Surabaya, Kamis, 18 Juli 2019.
Sunarta menjelaskan bahwa saat ini Kejati belum bisa mengetahui secara detail berapa total dari aset keselurahan yang dimiliki YKP. Hal ini dikarenakan YKP ternyata juga mempunyai aset yang di luar Kota Surabaya.
Sunarta pun menyebut kalau tidak hafal dengan aset yang sebelumnya dimiliki oleh YKP tersebut, karena saking banyaknya. Soal nilai aset yang diserahkan sekitar Rp 5 triliun, angka itu berdasarkan pembukuan dari YKP. Tapi itu bukan menjadi patokan karena secara riil BPKP yang akan bergerak melakukan audit. Dari hasil audit BPKP itu juga, Kejati Jatim akan memilah mana yang sifatnya pidana mana yang perdata.
Sebagai bukti keseriusan untuk melanjutkan kasus ini, Sunarta juga menyebut jika permintaan cekal kepada sejumlah pengurus YKP lama masih berlaku. Termasuk memblokir rekening yayasan dan perusahaan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pengurus tidak melarikan diri ke luar negeri dan aset dalam rekeningnya tidak bergerak. Namun masih saja Kejati belum bisa sepenuhnya untuk mengetahui keseluruhan aset dari YKP.
"Kita masih terus mencari tahu dimana saja aset tersebut ditaruh. Kita sudah blokir bank A,B,C, jumlahnya 8 rekening, ternyata masih ada di bank lain. Beberapa waktu lalu saja ada pihak yang mau mencairkan deposito sebesar 13,8 Miliar dalam 13 rekening di Bank OCBC NISP Syariah. Untung kita dapat info dari PPATK dan berhasil menggagalkan," jelasnya.
Sementara, soal penyerahan aset YKP kepada Pemkot Surabaya secara cepat dimaksudkan agar organisasi yang harus berjalan. Karena menyangkut nasib pegawai dan administrasi pajak yang harus dibayar.
"Pengurus lama kan sudah mundur, jadi tidak ada seorang pun yang ngurus. Nanti kan bisa kolaps YKP saat kita selidiki, maka kejati sepakat dengan walikota supaya membentuk pengurus baru," ujarnya.
Awal pekan lalu, Pemerintah Kota Surabaya menunjuk pengurus, pembina dan pengawas baru YKP. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjuk sejumlah pejabat untuk menjalankan roda organisasi YKP untuk sementara.
Pengurus lama YKP sendiri sudah mengundurkan diri pada awal bulan Juli 2019 lalu setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.