Kejari Usut Lagi Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri Bertahun 2016
Kejaksaan Negri Kota Kediri kembali membuka kasus kredit macet dugaan korupsi yang terjadi di BPR Kota Kediri tahun 2016 silam. Dalam kasus tersebut 2 orang berstatus nasabah dan marketing dijatuhi sanksi dan divonis bersalah.
"Jadi saat itu debitur rapat dengan komite kredit, tanpa didukung dengan data terkait penghasilan debitur mengukur kemampuan membayar. Selain itu sertifikat yang digunakan jaminan masih terikat dengan pihak lain. Pada saat itu BPR Kota Kediri masih dipegang direktur yang lama," papar Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf Rabu, 25 Mei 2022.
Fakta dalam persidangan kemudian menyebutkan adanya potensi tersangka lain. Kejaksaan Negeri Kota Kediri kemudian mempelajari kembali perkara itu di tahun 2021.
"Pada saat persidangan adanya pengembangan dari kasus 2016. Akhirnya nanti mengarah ada tersangka. Tersangkanya siapa? tunggu konferensi pers berikutnya," imbuhnya.
Untuk mengungkap kembali perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri berkoordinasi dengan pimpinan BPRK Kota Kediri yang baru. "BPR Kota Kediri saat ini mendukung penyidikan dan membantu proses penyelesaian masalah," pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali turut ikut menjelaskan jika kasus dugaan korupsi kredit macet merupakan agenda lama. "Perkara ini tahun 2021 sudah bergulir dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga perkara sudah Inkrah, sudah 2 terpidana yang dieksekusi. Dari fakta di persidangan ada hal yang baru perlu untuk pengembangan perkara tersebut. Tanggal 11 Mei 2022 kami sudah tingkatkan status," ungkapnya .
Saat proses penyidikan berlangsung nantinya akan mengarah tentang siapa yang bertanggung jawab kasus BPR di tahun 2016.
"Tentunya penyidikan ini nanti, mengarah tentang siapa yang bertanggung jawab kasus BPR tahun 2016. Penyidikan untuk mencari para tersangka, saya bilang para tersangka tentunya lebih dari satu tersangkanya," ujarnya .
Nur Ngali menilai di era kepemimpinan BPR Kota Kediri yang baru saat ini, manajemen telah berbenah. Bahkan BPR Kota sudah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan.