Kejari Tanjung Perak Ringkus Pemilik Restoran PTC
Pemilik sebuah restoran steak di Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, Toen Lik alias Leo, diringkus tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa 28 Agustus 2018.
Terpidana kasus penggelapan ini ditangkap tim saat berada di pertokoan PTC, sekitar pukul 15.30 WIB. Penagkapan dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)
“Terpidana ditangkap setelah kami melakukan pengintaian selama beberapa hari. Ia ditangkap tanpa perlawanan, penangkapan ini merupakan upaya eksekusi terhadap putusan kasasi MA yang menghukum terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujar Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Setelah ditangkap dan menjalani proses administrasi, Leo dibawa ke Lapas Porong guna menjalani sisa masa hukumannya.
Dijelaskan Lingga, majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai oleh Dr Salman Luthan berdasarkan putusan bernomor 1258 K/Pid/2017 menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Leo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Leo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby pada tanggal 22 Juni 2017 silam.
Oleh hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Leo dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Tak puas dengan putusan tersebut, lalu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya jaksa tak sia-sia, hal itu dibuktikan dengan putusan hakim tingkat kasasi yang menghukum terdakwa setahun penjara.
Hukuman setahun penjara ini sudah mempunyai hukum tetap (inkracht). Artinya terpidana Leo sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lagi selain Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, perkara ini berawal dari kerjasama bisnis penjualan makanan dan menjalankan operasional restoran Cangkruko, jalan Ngagel Madya Surabaya dan Resto Valiable World antara Leo dengan PT Berkat Tercurah Gemilang (BTG).
Oleh komisaris PT BTG, Leo diangkat menjadi direktur PT BTG dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan. Namun kepercayaan itu dibalas tindakan curang oleh Leo. Selama menjabat sebagai direktur, Leo tidak pernah menyetor hasil keuntungan ke PT BTG.
Berdasarkan audit, manajemen PT BTG dirugikan sekitar Rp 50 juta atas ulah pria warga jalan Semut IV/23 Surabaya ini. Oleh jaksa, Leo dijerat pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 372 Jo 64 ayat 1 KUHP. Pada sidang agenda tuntutan, Leo dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, tuntutan itu akhirnya dikuatkan oleh hakim kasasi.(tom)
Advertisement