Kejari Surabaya akan Ajukan Permohonan untuk Cekal Ronald Tannur Berpergian ke Luar Negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengajukan permohonan pencekalan pergi ke luar negeri, terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, permohonan pencekalan terhadap Gregorius akan diajukan pihaknya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), setelah novum kasasi resmi diajukan Kejari Surabaya.
Pengajuan pencekalan tersebut dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan untuk tidak berseliweran ke mancanegara, selama kasasi diproses oleh Mahkamah Agung.
"Langkah-langkah yang kita ambil saat ini adalah persiapan untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham, melalui Dirjen Imigrasi, bahwa akan kita sampaikan cegah-tangkalnya supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” ucapnya, Rabu 31 Juli 2024.
Terdakwa kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera Afrianti tewas tersebut diketahui telah bebas dari jeruji besi setelah putusan bebasnya dibacakan Majelis Hakim, yang diketuai Erintuah Damanik, pada Rabu 24 Juli 2024 lalu.
"Ketika diputus bebas, kami langsung mengeksekusi terdakwa dengan mengeluarkannya dari jeratan jeruji besi. Tentu sekarang Ronald sudah merdeka saat ini, artinya kita tidak berwenang saat ini untuk melakukan penahanan," paparnya.
Arya menegaskan pengajuan pencegahan putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut baru dapat dilaksanakan saat tahapan kasasi berlangsung.
Namun hingga saat ini, Arya menyatakan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya sehingga novum kasasi belum dapat diajukan.
"Kita tetap akan menunggu untuk melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini bahwa adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dini Sera Afrianti Dimas Yemahuran menyampaikan informasi bahwa Gregorius Ronald Tannur akan berpergian ke luar negeri saat itu ditemuai awak media di Gedung Komisi Yudisial (KY), Senin 29 Juli 2024 kemarin.
“Saya mendapat informasi di lapangan, bahwa tersangka pascabebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” ujar Dimas.