Kejari Situbondo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Probowangi
Kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi) Seksi II di Situbondo diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Probowangi Seksi II ini, dua orang berinisial GS dan EH ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial GS berstatus mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi Seksi II. Sedangkan EH berstatus anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Probowangi Seksi II sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki Situbondo.
Kepala Kejaksaan Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, penetapan dua tersangka berinisial GS dan EH dalam kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Probowangi Seksi II tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor 02/M.5.40/Fd.1/09/2024.
"Kedua tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak jalan tol sebesar Rp 100 juta," kata Kepala Kejari Situbondo, Gianjar Cahya, Selasa 10 Desember 2024.
Kedua tersangka, jelas Ginanjar Cahya, meminta imbalan Rp 100 juta itu kepada pemilik tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Probowangi dengan menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol telah diatur dengan jelas tidak ada pungutan kepada pemilik tanah.
"Karena itu, Kejaksaan Negeri Situbondo mengungkap kasus korupsi pengadaan tanah jalan tol ini. Tidak untuk menghambat proses pembangunan Jalan Tol Probowangi Seksi II, tapi mendukung penuh agar proyek strategis nasional ini berjalan sesuai aturan tanpa ada praktik korupsi," jelasnya didampingi Kasi Pidsus Kejari, Dony Suryahadi dan Kasi Intel Kejari Huda Hazamal.
Penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Probowangi Seksi II di Situbondo ini, menurut Ginanjar Cahya, statusnya penyidikan pada awal September 2024. Itu setelah, Kejari Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Begitu alat bukti cukup, kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Probowangi Sekso II di Situbondo ini naik ke tahap penyidikan. Hingga ditetapkan 2 orang tersangka," pungkas Ginanjar Cahya.
Advertisement