Kejari Situbondo Tahan 2 Tersangka Korupsi Mamin Pilkada Jatim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menahan dua tersangka tindak pidana korupsi, Masyhari dan Thoifur Yazidil Bustomi. Keduanya telah melakukan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) tahun anggaran 2018 di Kantor Satpol PP Situbondo.
"Kedua tersangka ditahan dan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Situbondo sejak Kamis, 1 September 2022 hingga 20 hari ke depan," kata Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Situbondo, Cahya Sankara Udiana kepada wartawan, Jumat 2 September 2022 sore.
Kedua tersangka, menurut Cahya, mempunyai peran berbeda. Tersangka Masyhari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan mamin pengamanan Pilkada Jatim 2018. Sementara tersangka Thoifur Yazidil Bustomi sebagai penerima kuasa CV. Cahaya Mulya.
"Kedua tersangka resmi tahanan Kejari Sirubondo, setelah mendapat pelimpahan kasus ini dari Polda Jatim. Berkas kasus dugaan korupsi ini sudah P21 atau lengkap dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," terangnya.
Cahya menjelaskan, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp381.405.900, 00. Karena, proyek pengadaan mamin Pilkada Jatim 2018 di Kantor Satpol PP Situbondo ini sebesar Rp428.984.160, 00 diduga fiktif.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," jelasnya.
Kasus korupsi ini, menurut Cahya, berawal laporan ke Polda Jatim pada 28 Maret 2021, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Selanjutnya, Kejati Jatim melimpahkan ke Kejari Situbondo, karena kasusnya masuk wilayah Situbondo," ungkapnya.
Kejari Situbondo menetapkan dua tersangka dan ditahan di Rutan, bermula Direktur CV. Cahaya Mulya M. Ainur Rofik memberi kuasa Direktur CV. Cahaya Mulya kepada Thoifur Yazidil Bustomi dalam proyek pengadaan mamin Pilkada Jatim 2018 di Kantor Satpol PP Situbondo.
Kontrak proyek pengadaan mamin selama 23 hari kalender dimulai sejak 5 Juni 2018. Tapi, tersangka Thoifur Yazidil Bustomi tidak pernah melaksanakan pengadaan mamin Pilkada Jatim 2018 di Situbondo sesuai kontrak yang diketahui pejabat pembuat komitmen (PPK) Masyhari.