Kejari Situbondo Selamatkan Tunggakan Pajak TKD Rp 427,911 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyelamatkan tunggakan pajak tanah kas desa (TKD) dari 94 desa di Situbondo. Jumlah tunggakan pajak TKD yang diselamatkan mencapai Rp 427,911 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama mengatakan, setelah menerima surat kuasa penagihan pajak dari Badan Pendapatan Daerah Situbondo, kejaksaan memanggil 94 kepala desa (Kades) mempunyai tunggakan pajak TKD.
"Sebanyak 94 kades, itu kami panggil dan membuat pernyataan sanggup membayar tunggakan pajak TKD. Pemanggilan pertama itu pada Desember 2023 dan tunggakan pajak TKD 94 Desa mencapai Rp 427,911 juta sanggup diselesaikan para kades," kata Ginanjar Cahya, Kamis 16 Mei 2024.
Setelah membuat surat pernyataan, menurut dia, sebanyak 42 kades menyelesaikan tunggakan pajak TKD-nya. Jumlah tunggakan pajak TKD uang diselesaikan mencapai Rp 165,929 juta. "Sehingga, tunggakan pajak masih sisa sebesar Rp 261,946 juta," ujarnya.
Karena itu, sambung Ginanjar Cahya, kejaksaan kembali para kades yang belum memenuhi janjinya menyelesaikan tunggakan pajak TKD pada 6 Mei 2024. Pemanggilan kedua ini sejumlah kades membayar tunggakan pajak TKD mencapai Rp 98,583 juta.
"Sekarang sisa 39 Desa belum menyelesaikan tunggakan pajak TKD ke Kas Daerah. Dengan jumlah sisa tunggakan pajak TKD sebesar Rp 163,363 juta. Kami minta 39 Desa ini segera menyelesaikan tunggakan pajak TKD," katanya.
Ginanjar Cahya juga mengingatkan seluruh kades di Situbondo selalu menganggarkan keuangan untuk memenuhi kewajiban membayar PBB - P2 atas TKD setiap tahun. Tidak menunggak hingga pajak TKD menjadi beban utang desa.
"Karena, jika pajak TKD tidak dibayarkan, Desa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 persen. Kejaksaan juga tidak segan menindak tegas kades sengaja mengabaikan janjinya dengan diproses hukum," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Situbondo, Hariyadi Tejo Laksono menjelaskan, Bapenda memang bekerja sama dengan Kejari Situbondo untuk meningkatkan optimalisasi peningkatan PAD dari sektor pajak sejak tahun lalu. Salah satunya pendampingan penagihan tunggakan pajak TKD dari 94 Desa mencapai Rp 427, 911 juta.
"Dari kerja sama dengan Kejari Situbondo, tunggakan pajak TKD mencapai Rp 427,911 juta, sudah ada pembayaran sekitar Rp 261,946 juta. Sisanya sekitar Rp 163, 363 juta segera dibayarkan, karena desa telah membuat surat pernyataan," jelas mantan Kepala Disperta Situbondo itu.
Advertisement