Kejari Situbondo Selamatkan Rp 1,875 M Penyalahgunaan Dana Desa
Keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2023 di Situbondo berhasil diselamatkan. Jumlahnya mencapai Rp 1,875 miliar dari total temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,825 miliar akibat penyalahgunaan DD/ADD 2023 di Situbondo
Keuangan negara yang diselamatkan merupakan pengembalian DD/ADD yang disalahgunakan 37 desa. Itu bisa terealisasi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menangani penyalahgunaan DD/ADD di 37 desa itu.
"Penyalahgunaan DD/AD 2023 ini temuan Inspektorat Situbondo di 44 desa. Kemudian, penanganan diserahkan ke Kejari Situbondo pada 31 Januari 2023. Dalam proses penyelidikan, ternyata 37 desa memilih menyerahkan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD nya," kata Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana di kantornya, Kamis 29 Februari 2024.
Dengan 37 desa mengembalikan kerugian keuangan penyalahgunaan DD/ADD tersebut, menurut Kajari Ginanjar, Kejari Situbondo telah menyelamatkan keuangan negara. "Total keuangan negara yang diselamatkan dari penyalahgunaan DD/ADD 2023 di 37 desa mencapai Rp 1,875 miliar," ujarnya.
Kajari Ginanjar menjelaskan, Kejari Situbondo memang memberikan waktu kepada 44 kepala desa (kades) untuk menyelesaikan temuan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan DD/ADD dengan membuat surat pernyataan. Sehingga, jika desa belum mengembalikan kerugian keuangan sampai batas waktu yang ditentukan, Kejari Situbondo melakukan proses hukum terhadap kades.
"Dari 44 desa ditemukan penyalahgunaan DD/ADD 2023, sudah 37 desa menyerahkan kerugian keuangan negara. Tujuh desa belum menyerahkan kerugian keuangan negara. Jika tidak itikad baik menyerahkan kerugian keuangan negara, kejaksaan menindaklanjuti melalui proses hukum," jelasnya.
Tujuh desa belum mengembalikan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan DD/ADD 2024 tersebar di 5 kecamatan. Yakni, Desa Campoan dan Sumberanyar Kecamatan Mlandingan serta Desa Jatibanteng dan Sumberanyar Kecamatan Jatibanteng. Kemudian, Desa Peleyan Kecamatan Panarukan, Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar, dan Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan.
"Kerugian keuangan negara disebabkan penyalahgunaan DD/ADD 2023 di 7 desa tersebar pada 5 Kecamatan itu mencapai Rp 950 juta. Saya berharap 7 desa segera menyelesaikan temuan penyalahgunaan anggaran DD/ADD dengan mengembalikan keuangan negara melalui kejaksaan," pungkas Kajari Ginanjar.
Advertisement