Kejari Situbondo Selamatkan Penyalahgunaan Rp 5,4 Miliar Dana Desa dan Alokasinya 2023
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berhasil menyelamatkan keuangan negara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2023. Jumlah keuangan negara DD/ ADD yang diselamatkan sebesar Rp 5,4 miliar.
Penyelamatan keuangan negara tersebut dari pengembalian DD/ADD 2023 dikelola 48 desa tersebar pada 17 kecamatan di Situbondo. Ini merupakan hasil penyelidikan Kejari menindaklanjuti temuan penyalahgunaan keuangan negara DD/ADD 2023 mencapai Rp7 miliar oleh Inspektorat Situbondo.
"Dari temuan kerugian negara penyalahgunaan DD/ADD 2023 oleh Inspektorat itu, kami lakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya puluhan kepala desa menunjukkan itikad baik mengembalikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5,4 miliar," ujar Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama, Sabtu 14 Desember 2024
Keberhasilan menyelamatkan keuangan negara DD/ADD ini, sambung Ginanjar Cahya, wujud kerja sama solid Inspektorat dengan Kejari Situbondo. Selain itu, komitmen bersama memastikan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, dan akuntabel dalam meminimalisir potensi kerugian keuangan negara.
"Jadi, keberhasilan menyelamatkan keuangan negara DD/ADD ini tidak hanya menandai pencapaian aspek pengawasan. Tetapi, menjadi bukti kolaborasi Inspektorat dan Kejari Situbondo terhadap pemulihan keuangan negara," terangnya.
Ginanjar Cahya menambahkan, Kejari Situbondo melalui bidang perdata dan tata usaha negara, juga melakukan pemulihan keuangan negara pada 2024. Diantaranya dari BPJS Ketenagakerjaan Rp3 miliar, Bapenda Rp338 juta, BRI Rp601 juta, dan BPJS Kesehatan Rp105 juta. "Total keuangan negara dipulihkan mencapai Rp4 miliar," tambahnya.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal menjelaskan, menindaklanjuti temuan Inspektorat, hasil penyelidikan Kejari menemukan banyak kades di Situbondo lalai mengelola anggaran DD/ADD. Sehingga, sebanyak 48 kades harus melakukan pengembalian keuangan negara DD/ADD.
"Sebanyak 48 kades mana saja yang harus mengembalikan keuangan negara DD/AD tak bisa kami sebutkan. Yang jelas, jika kades tidak mengembalikan, ya kita lakukan dengan penindakan hukum lebih tajam," tandasnya.
Advertisement