Kejari Situbondo Musnahkan 90,8 Gram Sabu dan Dua Ratusan Ribu Pil Trex
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur memusnahkan 90,8 gram sabu-sabu dari 12 kasus tindak pidana narkoba periode September 2023 hingga April 2024. Sabu-sabu seberat 90.8 gram ini merupakan barang bukti dari 12 kasus narkoba sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana usai pemusnahan barang bukti mengatakan, sabu-sabu seberat 90,8 gram yang dimusnahkan bukan jumlah total barang bukti. Karena, Polres Situbondo sebelumnya sudah memusnahkan sebagian sabu-sabu dari barang bukti 12 perkara tindak pidana narkoba tersebut.
"Pemusnahan barang bukti 90,8 gram sabu-sabu dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender. Pemusnahan barang bukti dari perkara pidana ini kita libatkan Forkopimda Situbondo, " kata Kajari Ginanjar Cahya di kantor Kejari Situbondo, Rabu 15 Mei 2024.
Selain 90,8 gram sabu-sabu, sambung dia, Kejari Situbondo juga memusnahkan barang bukti dari 26 perkara tindak pidana narkoba jenis pil trex sudah inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 275.527 butir pil trex dengan cara diblender.
"Kita juga memusnahkan barang bukti dari 94 perkara biasa, 5 perkara pidana ringan, 1 perkara pidana pelecehan seksual, 8 perkara pencurian, 2 perkara kasus pembunuhan, 1 perkara perlindungan anak, 12 perkara penganiayaan, dan 20 perkara pidana umum lain seperti ITE, penggelapan, dan ilegal fishing," bebernya..
Pemusnahan semua barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, itu sudah inkrah. Kejari Situbondo memusnahkan barang bukti itu tujuannya agar tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.